Berikutadalah penjelasan terkait Memalsukan Buku Nikah sesuai dengan ketentuan Pasal didalam KUHP ; Berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi
LayananHukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Peraturan & Kebijakan; Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Posbakum; Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara
Liputan6com, Jakarta - Kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan singgung Bahasa Sunda. Pihak Polda Metero Jaya mengaku sudah menggelar perkara melibatkan ahli bahasa, hingga UU ITE di kasus tersebut. Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas ucapan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, membuat
3 Menurut Pasal 2 Perpu No.51 Tahun 1960. Aturan menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri sebenarnya mengacu pada Pasal 2 Perpu No.51 Tahun 1960. Pasal tersebut mengacu adanya larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Artinya, tanah ini mengacu pada hak milik seseorang atau badan hukum, sehingga apabila
Suratpernyataan adalah keterangan yang berupa pengakuan dari seseorang akan suatu hal atau keadaan yang dituangkan secara tertulis. Sehingga, hanya mengikat bagi orang yang membuatnya, dan bisa dicabut kapanpun juga. Surat pernyataan dikategorikan sebagai akta di bawah tangan, maka kekuatan hukum sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.
SURATPERNYATAAN BAGI PELAMAR KUALIFIKASI PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS. Unduh. LAMPIRAN VII. DAFTAR JABATAN TERTENTU DENGAN KRITERIA PENEMPATAN DI KANTOR PUSAT. Unduh. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Contoh Surat Pernyataan CPNS Kementerian Kesehatan Kemkes 2021
Selanjutnyaisi surat pernyataan tersebut sesuai data diri yang sebenarnya. Di bagian bawah, jangan lupa tambahkan tempat dan tanggal pembuatan, untuk bagian materai 6000 bisa dihapus. Lalu print surat pernyataan tersebut dan tambahkan materai 6000, bubuhkan tanda tangan.
. Download Contoh Surat Resmi Permohonan Kerjasama.docx. Contoh Surat Dagang Resmi Perusahaan. Dalam membuat surat resmi perdagangan tentunya tidak boleh asal-asalan. Harus dibuat dengan baik dan benar serta berbahasa formal. Inilah contoh surat dagang resmi perusahaan yang benar. Pada zama sekarang komunikasi sudah sangat
Pw4sw. . Paragraf Pembukaan Surat pernyataan merupakan salah satu bentuk komitmen yang dibuat oleh dua pihak yang mengikat kedua belah pihak tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Surat pernyataan dibuat dengan tujuan untuk menghindari adanya konflik di antara kedua belah pihak. Namun, Apakah melanggar surat pernyataan bisa dipidana? Topik 1 Apa itu Surat Pernyataan? Surat pernyataan adalah dokumen yang dibuat oleh dua pihak yang mengikat kedua belah pihak tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Surat pernyataan dapat berupa perjanjian, kontrak, atau perjanjian lainnya. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diberi materai untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Topik 2 Apa Akibatnya Jika Salah Satu Pihak Melanggar Surat Pernyataan? Apabila salah satu pihak melanggar isi surat pernyataan, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara pidana maupun perdata. Dan surat pernyataan yang diberi materai tersebut dapat dijadikan sebagai bukti kuat untuk menghadapi persidangan, baik persidangan pidana maupun perdata. Topik 3 Apakah Pidana Dapat Dikenakan Jika Melanggar Surat Pernyataan? Pidana dapat dikenakan jika melanggar surat pernyataan. Pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman pidana berupa denda, penjara, atau keduanya. Jumlah pidana yang dikenakan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Topik 4 Bagaimana Cara Mempertahankan Diri Jika Terkena Gugatan Pidana? Jika Anda terkena gugatan pidana, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Anda harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi persidangan, membuat pernyataan, dan menyediakan bukti yang kuat untuk mempertahankan diri. Anda juga harus memiliki pengacara yang berpengalaman untuk membantu Anda menghadapi persidangan. FAQ Q1. Apa itu surat pernyataan? A1. Surat pernyataan adalah dokumen yang dibuat oleh dua pihak yang mengikat kedua belah pihak tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Surat pernyataan dapat berupa perjanjian, kontrak, atau perjanjian lainnya. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diberi materai untuk mengikat kedua belah pihak tersebut. Q2. Apa akibatnya jika salah satu pihak melanggar surat pernyataan? A2. Apabila salah satu pihak melanggar isi surat pernyataan, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara pidana maupun perdata. Dan surat pernyataan yang diberi materai tersebut dapat dijadikan sebagai bukti kuat untuk menghadapi persidangan, baik persidangan pidana maupun perdata. Q3. Apakah pidana dapat dikenakan jika melanggar surat pernyataan? A3. Ya, pidana dapat dikenakan jika melanggar surat pernyataan. Pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman pidana berupa denda, penjara, atau keduanya. Jumlah pidana yang dikenakan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Q4. Bagaimana cara mempertahankan diri jika terkena gugatan pidana? A4. Jika Anda terkena gugatan pidana, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Anda harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi persidangan, membuat pernyataan, dan menyediakan bukti yang kuat untuk mempertahankan diri. Anda juga harus memiliki pengacara yang berpengalaman untuk membantu Anda menghadapi persidangan. Q5. Apakah ada jenis surat pernyataan yang tidak dapat dipidana? A5. Tidak ada jenis surat pernyataan yang tidak dapat dipidana. Semua jenis surat pernyataan dapat dipidana jika melanggar isinya. Q6. Apakah ada batasan waktu untuk mengajukan gugatan pidana? A6. Ya, ada batasan waktu untuk mengajukan gugatan pidana. Batasan waktu tergantung pada jenis gugatan yang Anda ajukan. Q7. Apakah ada biaya yang harus dibayar jika mengajukan gugatan pidana? A7. Ya, ada biaya yang harus dibayar jika mengajukan gugatan pidana. Biaya yang harus dibayar tergantung pada jenis gugatan yang Anda ajukan. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
BerandaKlinikPidanaAncaman Pidana Bagi ...PidanaAncaman Pidana Bagi ...PidanaSelasa, 27 Desember 2011Ada satu kasus, A sedang bertengkar dengan B, tetapi B tidak melakukan gerakan fisik seperti memukul. Karena sakit hati dengan B, A kemudian berencana melapor ke polisi dengan laporan bahwa dia telah dipukul. Supaya menguatkan laporannya A membuat benturan seolah-olah B lah yang melakukan hal tersebut, padahal B tidak berbuat sesuatu? Apakah B dapat dituntut?Terkait dengan kejadian yang Anda alami, apabila memang hal yang dilaporkan oleh A tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah 1. Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum;2. Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu. Dengan demikian, A tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum B dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru A dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu. Mengenai apakah B bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld tiada pidana tanpa kesalahan. Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh B, B tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags
Oleh Estomihi Simatupang, SH.,MH Latar Belakang Orang yang mengingkari atau tidak melakukan apa yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi karena surat pernyataan dikategorikan sebagai perjanjian atau juga dianggap sebagai suatu tindak pidana karena adanya ancaman hukuman dalam surat pernyataan tersebut. Jadi, surat pernyataan termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana ? Untuk melihat secara jelas apakah surat pernyataan masuk ranah pidana atau perdata, maka akan dijelaskan sebagai berikut Pengertian Surat Pernyataan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis berbagai-bagai isi, maksudnya sedangkan arti kata Pernyataan adalah hal menyatakan; tindakan menyatakan permakluman; pemberitahuan dan . Jika digabungkan maka pengertian surat pernyataan adalah kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan adalah menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan menunjukkan; memperlihatkan; menandakan mengatakan; mengemukakan pikiran, isi hati; melahirkan isi hati, perasaan, dan sebagainya; mempermaklumkan perang Kaidah Hukum 1. Perjanjian Perjanjian adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Unsur-unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Secara umum unsur-unsur perjanjian Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihak Bentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan. 2. Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Unsur-unsur tindak pidana a. Unsur subjektif Kesengajaan atau ketidaksengajaan dolus atau culpa; Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP; Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. b. Unsur objektif Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid; Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Seseorang yang membuat surat pernyataan lalu mengingkari atau tidak melakukan apa yang telah dinyatakannya itu tidak serta merta telah melakukan suatu tindak pidana. Untuk dapat dikatakan seseorang itu melakukan suatu tindak pidana atau bukan, perlu melihat pernyataan yang dilanggarnya itu apakah bersifat melawan hukum wederrechtelicjkheid atau bukan. Sifat melawan hukum ini harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta; Undang-undang tidak boleh berlaku surut; Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum. 3. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Dalam hukum perdata seseorang dapat menuntut suatu tanggung jawab kepada orang lain jika orang tersebut melakukan perbuatan wansprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum. a. Wansprestasi Seseorang dikatakan melakukan wansprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah a memberikan sesuatu, b berbuat sesuatu, c tidak berbuat sesuatu. Jika berdasarkan pasal 1234 KUHperdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, menurut penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian. b. Perbuatan Melawan Hukum Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum undang-undang dan/atau perbuatan melawan hukum hak orang lain yang membawa kerugian kepada orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur formil perbuatan melanggar hukum dan unsur meteril merugikan orang lain. Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum undang-undang/hak orang lain dan mengakibatkan kerugian. Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kesimpulan Terhadap Surat Pernyataan yang telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wansprestasi tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Pernyataan yang tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan akibat pernyataan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana , maka pihak yang dirugikan dapat menuntut-nya secara pidana yaitu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. KUHPerdata KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. tanggal 26 Juli 1990. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Mariam Darus 2001, Kompilasi Hukum Perdata Subketi 2014, Aneka Perjanjian Mariam Darus 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Hans Kelsen 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara Putusan MK Nomor003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 diperbaharui tanggal 29 Oktober 2021